Dirza Headline

Cepat & Terpercaya

Polsek Tapung Tangkap Pria Pengancam Bunuh Mantan Kekasih

TAPUNG | dirzaheadline.com – Polsek Tapung, Polres Kampar, menangkap seorang pria berinisial B (37) yang diduga mengancam akan membunuh mantan kekasihnya, Mai, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 08.00 WIB di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Kasus tersebut bermula setelah hubungan asmara pelaku dan korban berakhir. Diduga tidak menerima perpisahan tersebut, pelaku berulang kali meneror dan mengancam akan menghabisi nyawa korban.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tapung Kompol Y. E. Bambang Dewanto menjelaskan, pelaku beberapa kali mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman pembunuhan kepada korban.

“Pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan ancaman, ‘Aku akan membunuhmu, aku akan datang ke tempat kerjamu dan akan menusukmu. Siapa pun yang ada di dekatmu akan kubunuh juga’,” ujar Kompol Bambang, Jumat (30/10/2026).

Ancaman tersebut terus berlanjut ketika korban tidak membalas pesan WhatsApp pelaku. Pelaku kembali mengirimkan pesan bernada intimidasi dengan menyatakan akan menikam korban serta siapa pun yang berusaha menghalanginya.

Bahkan, pelaku kembali mengirimkan pesan, “Sudah siap kau mati di tanganku.”

Selain melalui pesan WhatsApp, korban juga mengalami teror secara langsung. Pelaku diduga beberapa kali melempari rumah korban menggunakan batu pada dini hari hingga menyebabkan kaca jendela pecah. Pelaku juga mengikuti korban menggunakan sepeda motor dan melakukan pemukulan dari belakang saat korban berkendara bersama saudaranya.

Tidak tahan menghadapi serangkaian ancaman dan teror tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,” terang Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung.

“Pelaku mengakui menggunakan pipa besi untuk mengancam korban. Namun, pipa besi tersebut telah dibuang di sekitar rumah korban. Pelaku juga mengakui beberapa kali melempari rumah korban pada dini hari hingga mengakibatkan kaca jendela pecah,” jelas Kompol Bambang.

Pelaku juga mengakui pernah memukul korban dari belakang saat korban mengendarai sepeda motor bersama saudaranya. Menurut Kapolsek, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena pelaku tidak menerima korban mengakhiri hubungan asmara mereka.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Bambang.***

Tinggalkan Balasan

error: Hayoo mau copas ya....🤭