KUD Teluk Sono Didesak Transparan, Dana Rp375 Juta Dipertanyakan

ROKAN HULU | dirzaheadline.com — Transparansi pengelolaan KUD Teluk Sono di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian masyarakat, Sabtu (24/10/2026). Koperasi ini tercatat bergerak di sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan motor.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Koperasi Produsen Unit Desa Teluk Sono Jaya memperoleh pengesahan badan hukum pada 21 September 2022 melalui Keputusan Nomor AHU-0004996.AH.01.29.Tahun 2022, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 38 tertanggal 20 September 2022.
Dalam data kepengurusan di Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Nasarudin tercatat sebagai ketua, Zulfahmida wakil ketua, Wirdanis sekretaris, Dono Hermawan bendahara, dan Rambah Putra wakil sekretaris. Sementara itu, Murkhas tercatat sebagai ketua pengawas bersama Edi Saputra, Jatri Sarmawi, Herman Toni, dan Casmanto sebagai anggota pengawas.
Namun, legalitas tersebut berbanding dengan pertanyaan masyarakat mengenai aktivitas koperasi. Sejumlah warga menyebut koperasi tidak memiliki kantor operasional dan tidak pernah menggelar rapat sejak berdiri, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah masyarakat menerima undangan rapat dari Badan Pengawas KUD Teluk Sono Jaya. Dalam agenda rapat tersebut, disebutkan bahwa koperasi telah menerima transfer dana sebesar Rp375 juta dari PT Subur Arum Makmur pada 26 November 2025.
Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerimaan, peruntukan, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, tidak ada pengurus koperasi yang hadir dalam rapat itu.
Perwakilan masyarakat, Fauzan Azima, turut menyoroti dugaan pencatutan nama warga dalam administrasi keanggotaan koperasi. Ia meminta pengurus menjelaskan status keanggotaan serta pengelolaan dana secara terbuka.
“Kami mempertanyakan dugaan pencatutan nama warga dalam keanggotaan koperasi serta kejelasan dana yang diterima. Pengurus harus terbuka menjelaskan status keanggotaan, peruntukan dana, dan pertanggungjawabannya kepada anggota,” ujar Fauzan.
Masyarakat mendesak pengurus dan badan pengawas membuka data keanggotaan, menjelaskan aktivitas koperasi, serta memberikan pertanggungjawaban atas dana Rp375 juta yang disebut telah diterima. Mereka juga membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan pelaksanaan rapat anggota.
Klarifikasi pengurus KUD Teluk Sono Jaya dan PT Subur Arum Makmur diperlukan untuk menjelaskan konteks transfer dana tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak-pihak terkait belum tercantum dalam informasi yang tersedia. (E.I.P)
