Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

PELALAWAN | dirzaheadline.com – Polres Pelalawan menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. SS telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras pada 7 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan, orang tua korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat informasi dari tetangga. Setelah meminta keterangan dari anaknya, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
Dalam laporannya, korban disebut mengaku mengalami dugaan peristiwa tersebut sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir pada pagi hingga siang hari.
Sehari setelah laporan diterima, SS diamankan petugas keamanan perusahaan dari kediamannya di perumahan karyawan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras. Setelah menjalani pemeriksaan internal perusahaan, SS diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras sekitar pukul 18.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menetapkan SS sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan, penanganan perkara turut memperhatikan kondisi psikologis dan perlindungan anak korban.
“Untuk anak korban, nantinya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Kami juga memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk terkait Komnas PA Kabupaten Pelalawan,” ujar Thomas, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian, SS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Proses hukum selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan anak korban.
