Polsek Tualang Bongkar Jejak Curanmor, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

SIAK | dirzaheadline.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengarah hingga ke Kota Pekanbaru. Tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diamankan polisi.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Kristian Sirait, kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AP (34) di Pekanbaru.
Pada 02/09/ 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan AP di sebuah penginapan di kawasan Jalan Sekuntum Raya, Komplek Sekuntum Business Center, Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, satu unit Honda Genio warna hitam bernomor polisi BM 3272 SAN dititipkan kepada seseorang berinisial A.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Tuah Madani, Pekanbaru, dan mengamankan A bersama DF (19). Di lokasi tersebut, polisi menemukan Honda Genio BM 3272 SAN yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, kunci kontak, beberapa telepon seluler, kunci T, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor.
Dalam pendalaman perkara, polisi menduga AP merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2020. AP diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sedikitnya enam kali di wilayah Tualang dan sekitar 15 kali di sejumlah lokasi di Pekanbaru sepanjang 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan TKP dan pelaku lain serta mencari keberadaan kendaraan hasil curian,” ujar Teguh.
Dalam perkara ini, AP dan A dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara DF dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat.
Sementara itu, GA (20), yang disebut sebagai rekan AP dalam aksi pencurian sepeda motor, telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
