Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Retribusi Terminal Barang di Dumai

DUMAI | dirzaheadline.com — Pelarian terpidana kasus tindak pidana korupsi, Tengku Muhammad Nasir, akhirnya berakhir. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (19/8/2026).
Pengamanan tersebut menjadi langkah nyata Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap terpidana yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pungutan Retribusi Terminal Barang di Kota Dumai.
Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, terkait pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola oleh Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai selama periode Januari 2013 hingga Juni 2014.
Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 78/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Pbr. Dalam putusan tersebut, Tengku Muhammad Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp545.908.875.
Dalam proses pengamanan, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif. Tim kemudian membawa terpidana untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai guna menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengamanan ini menunjukkan sinergi antara Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Negeri Dumai dalam melakukan pelacakan serta pengamanan terhadap buronan yang masih memiliki kewajiban menjalani proses hukum.
Kejaksaan RI terus memperkuat komitmen dalam penegakan hukum, termasuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan tidak terhenti karena keberadaan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengamanan Tengku Muhammad Nasir sekaligus menegaskan bahwa upaya pencarian dan penindakan terhadap buronan perkara korupsi terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
